Ciduk Pengecer Kelas Teri, Polisi Ini Harus Gerilya dari Warung ke Warung
JOMBANG, FaktualNews.co – Lagi, seorang pengedar obat terlarang kelas teri diringkus aparat Polsek Tembelang, Jombang, Jawa Timur.
Yakni Agus Mujiono (27) warga Dusun Jajar, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Pelaku ditangkap saat menunggu waktu buka puasa, setelah mengedarkan obat-obatan berbahaya jenis pil double L
“Pelaku kita tangkap disebuah warung makan di wilayah Kecamatan Tembelang,” kata Kapolsek Tembelang, AKP Ismono Hadi, Minggu (11/6/2017).
Menurutnya, penangkapan diawali dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Desa Mojokrapak. dari laporan itu petugas lantas melakukan penyelidikan. Bahkan anggota polisi ini haru mengikuti pelaku dari ke warung sebelum meringkusnya.
Hingga ahirnya petugas meringkus pelaku. Dari hasil pengeledahan, ditemukan barang bukti pil double L dari saku celana korban. “Pelaku diduga menunggu seorang pembeli untuk melakukan transaksi barang haram di sebuah warung,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 butir pil koplo siap edar, serta sebuah handphone merk Nokia warna hitam. “Pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Ismono.