FaktualNews.co

Sahkan Perda Trantibum, Pemkot Blitar Larang Warganya Minta-minta di Tepi Jalan

Birokrasi     Dibaca : 1641 kali Penulis:
Sahkan Perda Trantibum, Pemkot Blitar Larang Warganya Minta-minta di Tepi Jalan
Seorang ibu membawa kedua anaknya meminta-minta di jalan raya.Kompas

BLITAR, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, Jawa Timur, melarang warganya meminta-minta di tepi jalan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan akan menertibkan jika ada warga yang meminta-minta jalan.

Langkah itu diambil setelah disahkannya Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) tahun ini (2017). Kepala Satpol PP Kota Blitar, Wikandrio mengatakan dalam Perda Trantium diatur soal larangan meminta sumbangan di jalan. Permintaan sumbangan di jalan harus ada izin dari Wali Kota.

“Aktivitas meminta sumbangan di jalan dilarang. Harus ada izin wali kota, kalau tidak ada akan kami tertibkan,” kata Wikandrio, Minggu (11/6/2017).

Selama ini banyak warga di Kota Blitar yang meminta sumbangan di jalan raya. Mulai meminta sumbangan untuk korban bencana maupun pembangunan tempat ibadah. Akan tetapi, setelah disahkan Perda Trantibum, aktivitas meminta sumbangan di jalan raya akan ditertibkan.

“Biasanya ketika ada bencana, banyak mahasiswa yang meminta sumbangan di jalan untuk membantu korban bencana. Itu dilarang di Perda Trantibum,” terangnya.

Selain melarang aktivitas meminta sumbangan di jalan, Perda itu juga melarang pengemis meminta-minta ke pengedara jalan. Selama ini, di sejumlah perempatan lampu merah di Kota Blitar masih banyak ditemukan pengemis meminta-minta di perempatan lampu merah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin