Birokrasi

Gaji PTT di Kepulauan Sumenep, Lebih Besar Dari ASN

SUMENEP, FaktualNews.co – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, A Fatoni, menyatakan bahwa gaji pegawai tidak tetap (PTT) bidan di kepulauan lebih besar dari pada gaji pegawai negeri sipil (PNS).

“Kalau menurut saya, lebih enak jadi PTT bagi yang ditugas di Pulau daripada jadi PNS, karena gajinya PTT di Pulau mencapai Rp 5 juta, sedangkan gaji ASN hanya Rp2,5 juta,” ujar dia kepada awak media, Selasa (13/6/2017).

Terkait lambannya Surat Keputusan (SK) 236 pegawai tidak tetap (PTT) bidan dan tenaga kesehatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meski telah dinyatakan lulus ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menurutnya, hal itu disebabkan SK dari pusat sampai saat ini belum turun. “Masih diproses di pusat,” kata Fatoni.

Selama ini gaji para tenaga kesehatan dilingkungan Dinkes setempat tetap terbayarkan dengan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan langsung.

“Baru setelah ada SK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada BKD, pembayaran gaji mereka bersumber dari daerah (Sumenep,red),” tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya meyakini SK dari Pusat tersebut tidak akan lama lagi sudah selesai dan diberikan kepada mereka yang telah dinyatakan lulus tes seleksi.

“Kalau di Sampang, SK PTT sudah selesai dan diterima oleh yang bersangkutan, karena yang diajukan memang sedikit, hanya sekitar 60 orang, untuk yang Sumenep tidak lama lagi pasti sudah turun,” ungkapnya.

Untuk memastikannya, Fatoni mengaku akan terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait. Agar SK PTT yang dinyatakan lulus CPNS segera diselesaikan.

“Yang jelas kami terus komunikasi, agar nasib mereka tidak lagi terkatung-katung,” tegasnya.

Bersasarkan data dari Dinas Kesehatan setempat, jumlah PTT di Sumenep terbanyak dibandingkan di daerah kabupaten lain. Mereka yang diajukan sebanyak 238 orang, namun yang dinyatakan lulus sebagai calon ASN hanya 236 orang. Sedangkan dua PTT yang lain memilih ikut suaminya ke Jakarta dan Sulewesi sehingga mengundurkan diri sebelum ikut tes seleksi.