Hukum

Bangunan Tanpa IMB Menjamur di Kabupaten Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Bangunan yang berdiri di Kabupaten Jombang Jawa Timur, disinyalir banyak yang liar dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Dugaan itu sebagaimana diungkapkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ).

Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim, saat ditemui mengungkapkan rasa prihatinannya terhadap banyaknya bangunan yang didirikan tanpa menggunakam IMB. Padahal, katanya, syarat pendirian bangunan gedung sudah dijelaskan dalam undang-undang nomor 28 tahun 2002.

Dalam UU tersebut, ujar Fattah, terkait IMB lebih detailnya tertera pada pasal 7 ayat 1 dan 2 yang berisi tentang bagian umum serta pasal 8 ayat 1 yang berisi tentang persyaratan administratif dari bangunan gedung.

“Pasal 7 ayat 1 berisi tentang bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif dan pasal 7 ayat 2 berisi tentang isi dari persyaratan administratif pada pasal 1, yakni status hak atas tanah, izin mendirikan bangunan, dan status kepemilikan bangunan gedung,” jelas Fattah, Rabu (14/6/2016)

Masih menurut Fattah, dalam pasal 8 ayat 1 berisi tentang syarat administratif pembangunan gedung dijelaskan bahwa bangunan gedung harus memiliki IMB sesuai undang-undang yang berlaku, harus jelas hak atas tanah atau surat dari pemegang hak atas tanah dan status kepemilikan bangunan dari gedung tersebut.

“Jangan sampai kita berjalan tidak berdasarkan undang-undang yang ada, karena taat aturan itu bukti sebagai warga negara yang baik,” tegasnya.

Berdasarkan data FRMJ, beberapa bangunan gedung yang tidak menyertakan IMB antara lain pembangunan Aula di kantor Desa Nglebak, Kecamatan Bareng dan Pembangunan tandon air di Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. “Kita sudah cek kelokasi, disana tidak ada IMBnya, inikan kacau,” sesal Fattah.

Ia menyakini masih banyak bangunan gedung di Kabupaten Jombang yang belum memiliki IMB tetap berdiri. Karena beranggapan IMB bukan hal yang penting dan selama ini tidak ada yang mempermasalahkan hal tersebut.

“Bangunan tak punya IMB milik pemeritah kami taksir lebih dari 80%, ini contoh mempermainkan hukum, seharusnya perangkat desa memberi pengertian kepada masyarakat yang tidak faham hukum,” pungkasnya.