Hukum

Cuma Untung Rp 50 Ribu, Pria Ini Terancam Bertahun-Tahun di Dalam Penjara

SURABAYA, FaktualNews.co – M Ridon, pria kelahiran 52 tahun silam ini mengakui semua perbuatannya di depan majelis hakim. Warga Sepanjang Sidoarjo ini mengaku membeli kalung emas beserta liontinnya seberat dua gram dengan harga Rp 675 ribu dari saksi Meylinda Rossalina.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman, M Ridon mengaku tidak mengetahui jika emas tersebut merupakan hasil jambret yang dilakukan oleh Bagas Ariyanto dan Steven Rose Soekotjo. Namun terdakwa mengakui jika emas tersebut dijual tanpa dilengkapi surat.

“Emas itu saya jual lagi sebesar Rp 725 ribu dan saya untung Rp 50 ribu,” ujar terdakwa.

Dalam dakwaan JPU Didik disebutkan, perbuatan terdakwa berawal dari kejahatan yang dilakukan oleh Bagas Ariyanto dan Steven Rose Soekotjo yang menjambret kalung beserta liontin milik pengendara sepeda motor. Kalung seberat dua gram itu kemudian dijual oleh Meylinda ke terdakwa.