Hukum

Penangguhan Penahanan Ketua Pansus PDAU Sidoarjo Ditolak

SIDOARJO, FaktualNews.co – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, menolak surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan DPD Partai Golkar terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sidoarjo, Khoirul Huda.

“Kami tidak bisa memenuhi permohonan tersebut. Karena ini juga untuk kepentingan penyidikan biar proses dan tahapannya bisa cepat. Segera selesai,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Adi Harsanto kepada media, Rabu (14/6/2017).

Adi menambahkan, jawaban surat penangguhan sudah dikirimkan pihaknya ke DPD Partai Golkar, dan juga keluarga yang bersangkutan.

“Tim penyidik bersepakat tidak bisa menerima permohonan penangguhan penahanan dikarenakan untuk kepentingan mempermudah dan mempercepat proses penyidikan,” jelas dia.

Dengan ditolaknya surat penangguhan penahanan ini, otomatis Ketua Pansus PD Aneka Usaha DPRD Sidoarjo, Khoirul Huda tetap berada di Lapas Sidoarjo sebagai tahanan titipan Kejaksaan Sidoarjo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sidoarjo, Khoirul Huda, ditahan Kejari Sidoarjo, Kamis (8/6/2017). Penahanan Khoirul itu diduga menerima aliran dana dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU).

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka setelah mengantongi sejumlah alat bukti kuat,” kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto kepada media.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Pansus perubahan Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) itu mengakui menerima dana sebesar Rp 75 juta dari perusahaan plat merah yang kini kasus dugaan kebocoran pengelolaan keuangan, tengah disidik Kejari Sidoarjo.