MOJOKERTO, FaktualNews.co – Adanya dugaan kasus suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto, tahun anggaran 2017 sebesar Rp 13 miliar, dibantah oleh Walikota Mojokerto, Masud Yunus melalui Kabag Humas dan Protokol Kota Mojokerto Choirul Anwar.
Saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/6/2017), Anwar mengatakan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (APD) tidak pernah membahas dan membicarakan tentang penggalian anggaran PENS ke proyek yang ada di Dinas PUPR tersebut.
“Saya tidak tau wacana penggalian anggaran tersebut, yang jelas di eksekutif tim APD tidak pernah membahas tetang hal tersebut (penggalian anggaran PENS),” ungkap dia.
Saat disingung apakah pihak legislatif membahas penggalian anggaran tersebut, Anwar mengaku tidak tahu jika legislatif ada pembahasan terkait hal itu.
“Intinya pak Walikota (Masud Yunus) meminta agar proyek pembangunan PENS tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Lebih lanjut Anwar mengungkapkan pembangunan PENS tetap akan dilaksanakan, karena akhir bulan Mei lalu Walikota Mojokerto, Masud Yunus sudah menandatangani Mou di Surabaya disaksikan dinas terkait. “Intinya tetap berjalan tapi secara teknisnya saya akan koordinasikan dulu,” tukasnya.
Seperti diketahui, tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang sebesar Rp470 juta dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jawa Timur. Uang Rp470 Juta tersebut disita dari berbagai pihak.
Dari uang Rp470 tersebut, diduga dana sebesar Rp300 juta berkaitan dengan kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.
Sebanyak 6 orang diamankan, sedangkan empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo dari PDIP dan dua wakil ketua Abdullah Fanani dari PKB serra Umar Faruq dari PAN. Selain itu kepala Dinas PUPR Wiwiet Febrianto sebagai tersangka.