KEDIRI, FaktualNews.co – Tim Buser Polsek Kepung Polres Kediri Jawa Timur, mengamankan JP (31), warga Dusun Sidodadi, Desa Besowo, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, atas kepemilikan barang dan obat terlarang.
Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Muklason mengungkapkan, JP diamakan polisi dari rumahnya pada Senin, 26 Juni 2017 lalu. Dari tangan pemuda itu petugas berhasil menyita 20 butir narkoba jenis pil dobel l.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku tim Buser Polsek Kepung Polres Kediri menemukan 20 butir pil dobel l,” tutur AKP Muklason, Rabu (28/6/2017).
Lebih lanjut dijelaskan AKP Muklason, penangkapan pelaku itu bermula dari tindak lanjut informasi dari masyarakat. Pelaku diduga pengguna narkoba.
“Saat ini pelaku masih dimintai keterangan oleh petugas Polsek Kepung guna penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Muklason.