Jalankan Bisnis Haram, Santoso Diciduk Polisi Saat Berlebaran
KEDIRI, FaktualNews.co – Santoso (48), asal Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ini harus mendekam di dalam sel tahanan. Ia diringkus usai silaturahmi ke kerabatnya saat Hari Raya Idul Fitri, 1438 H.
Ia terbukti menjalankan bisnis haram yakni mengedarkan pil double L. Santoso pun akhirnya harus meringkuk di dalam tahanan sel Polres Kediri. Setelah polisi menyanggong tersangka di tepi jalan raya Dusun Kwagean Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.
“Tersangka kami tangkap usai mengantar pesanan pil double L ke seorang temannya berinisial SW,” ujar Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Mukhlason kepada, Rabu (5/7/2017).
Menurutnya, modus tersangka yakni menyimpan sekaligus mengedarkan pil double. Sedangkan, dari tangan tersangka polisi menyita satu unit ponsel yang dipakai sebagai fasilitas untuk bertransaksi.
“Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI Nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.