Kabupaten Blitar Segera Miliki Perda Perlindungan Pangan
BLITAR, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar Jawa Timur tengah mematangkan rencana pembuatan regulasi perlindungan pangan.
Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pangan di Kabupaten Blitar tersebut mulai mendapatkan titik terang.
Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Sutoyo, sebagaimana dilansir laman blitarkab.go.id, Selasa, 4 Juli 2017, Kemenkumham telah mendukung wacana pembuatan Perda itu.
Hal itu diketahui setelah pihak DPRD Kabupaten Blitar melakukan konsultasi dengan Kemenkumham beberapa waktu lalu.
Menurut Sutoyo, dukungan ini tidak hanya dari Kememkumham saja, melainkan juga dari Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur. Pihaknya akan segera menindaklanjuti untuk diusulkan menjadi Perda Inisiatif.
Diberitahukan sebelumnya, pembuatan Perda perlindungan pangan bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya rawan pangan yang ada di Kabupaten Blitar.