Peristiwa

Polres Banyuwangi Selidiki Dua Tamu Mencurigakan di Mapolsek Glenmore

BANYUWANGI, FaktualNews.co – AM (54) dan ST (37), ditahan jajaran Polres Banyuwangi Jawa Timur atas dugaan pelanggaran terhadap undang-undang Darurat Tahun 1951. Keduanya pun terancam penjara selama 15 tahun.

Berdasarkan identitas kependudukan, AM lahir di Denpasar, Bali. Am lama bermukim di Dusun Losari, Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan ST, tercatat sebagai warga Dusun Pakel, Desa Nglutung, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulugangung.

Keduanya diamankan polisi saat meminta ijin bermalam di mushola Polsek Glenmore. AM dan ST kedapatan membawa sejumlah senjata tajam yang diduga dijadikan alat untuk melakukan aksi teror.

Berdasarkan keterangan yang dimuat di Laman Polres Banyuwangi, Rabu, 5 Juli 2017, bukti senjata tajam yang dibawa AM dan ST, antara lain, sangkur komando, golok, pisau.

Selain tiga sajam, ada kunci T, petasan, besi menyerupai paku dan korek api yang berbentuk senjata. Semua bukti itu telah diamankan petugas di Mapolres Banyuwangi.

Baik AM ataupun ST, keduanya tidak mengakui akan melakukan aksi teror. Barang-barang yang mereka bawa juga tidak diakui sebagai senjata untuk aksi teror.

Meski demikian, jajaran Polres Banyuwangi tidak mau kecolongan. Pemeriksaan pun dilakukan dan hasilnya, mereka yang semula diduga sebagai pelaku teror ternyata belum cukup valid.

“Hasil penyelidikan yang kami lakukan belum menemukan adanya indikasi kegiatan yang mengarah amaliyah,” ujar Kasatreskrim, AKP Sodiq Effendi.

Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuwangi yang mendalami kasus ini, tambah AKP Sodiq, menetapkan keduanya sebagai pelanggar UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun.

“Saat ini keduanya sedang kita sidik untuk perkara Undang-Undang Darurat Tahun 1951. Sajam itu dipergunakan untuk pegangan mengantisipasi pemalakan seperti yang dialami di daerah Lumajang,” ungkapnya.

Sementara ini proses penyelidikan terkait dugaan aksi teror yang hendak dilakukan keduanya masih terus didalami.