Asyik Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co – Dua orang pengedar Pil Koplo jenis “Pil logo Y”, diringkus jajaran Polres Pasuruan Jawa Timur. Keduanya ditangkap saat sedang menunggu pembeli.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah akan perbuatan Ahmad Anwar bin Sutrisno (23), warga Dusun Kerajaan, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan yang sering mengedarkan dan menjual “Pil Logo Y” di wilayah Purwosari.
Mendapatkan laporan tersebut Anggota Sat Res Narkoba menindak lanjuti laporan tersebut serta menyelidiki sehingga dengan hasil memang benar bahwa Anwar sering mengedarkan dan menjual “Pil Logo Y”.
Sebagaimana diberitakan pada laman Humas Polres Pasuruan, Kamis, 6 Juli 2017, saat penggerebekan, Anwar sedang di dalam Kos-kosan Desa Martopuro Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan menunggu temannya yang akan bertransaksi.
Saat penggeledahan, Anwar membawa sebanyak 102 butir “Pil logo Y”, uang tunai Rp. 150.000,- dan satu buah handphone warna hitam merk Mito. Dengan barang bukti tersebut akhirnya Anwar dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat penyelidikan, Anwar mengaku kalau barang haram tersebut di dapatkan dari Rafi Hani Septian (25), warga Dusun Janganasem, Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Pasuruan. mendapatkan laporan tersebut Anggota Satresnarkoba mengembangkan dan menyelidikinya.
Tidak butuh waktu lama Anggota Satnarkoba Polres Pasuruan langsung menangkap Rafi. Kala itu Rafi berada di Desa Gunung Gangsir Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Saat penggeledahan, badan Rafi didapati membawa 380 butir pil logo Y yang di tempatkan di dalam botol plastik dan satu buah handphone merk Nokia warna hitam.
Akhirnya, Rafi dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan selalu memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono.