Hukum

Setubuhi Siswi SD, Kakek 71 Tahun di Gresik Divonis 6 Tahun Penjara

GRESIK, FaktualNews.co – Terbukti menyetubuhi seorang siswi SD, seorang kakek bernama Suwarlin alias Mbah Lin (71), warga Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik Jawa Timur, akhirnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Selain penjara, hukuman untuk kakek renta itu juga ditambah dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Putusan pidana ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (8/7) siang.

Terdakwa yang telah dikaruniai 14 orang cucu ini dinilai melanggar pasal 81 ayat 2 UU no. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Hukumannya nanti akan dipotong masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” kata Putu Mahendra, usai persidangan.

Dari fakta persidangan yang telah berlangsung sebelumnya, terdakwa diketahui telah menyetubuhi korban, sebut saja Bunga, bocah yang duduk di Sekolah Dasar. Terdakwa sendiri telah mengakui telah melakukan perbuatan bejat itu kepada korban.

Berdasarkan kronolgi kejadian, korban saat itu sedang bermain bersama 2 temannya di depan rumah terdakwa. Oleh terdakwa, korban lalu dipanggil dan diajak masuk ke dalam rumah.

Tepat di ruang tamu, korban lalu dipangku dan dipeluk sembari duduk di kursi. Sontak nafsu terdakwa pun memuncak hingga ke ubun-ubun.

Entah setan apa yang merasuki pikiran terdakwa, hingga akhirnya tega berbuat asusila terhadap korban yang masih anak-anak tersebut. Usai diperlakukan tidak senonoh, korban lalu pulang dan mengadukan hal itu kepada orang tuanya.

Bak disambar petir, orang tua korban pun tidak terima dan langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi. Hingga kini terdakwa telah menjalani penahanan selama 4 bulan.

Dan, dalam persidangan ini terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya dari Posbakum Al Banna yang diwakili oleh Rizal Hariyadi.