FaktualNews.co

Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Asal Doko Blitar Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 2608 kali Penulis:
Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Asal Doko Blitar Diciduk Polisi
Pil dobel L. (Ilustrasi)

BLITAR, FaktualNews.co – Seorang pemuda asal Dusun Plangi, Desa Slorok, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Hal ini lantaran NK alias Naryo (23), kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil dobel L di Desanya.

Kasat Narkoba Polres Blitar, AKP Didik S, mengatakan penangkapan tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah, karena pelaku secara terang-terangan mengedarkan pil dobel L di kampungnya.

Tak mau buruannya lepas, selanjutnya petugas melalkukan penyelidikan. Benar saja pada Kamis (6/7/2017) sekitar pukul 20.30 WIB tersangka melakukan transaksi. “Langsung kita amankan tersangka saat menjual pil dobel L kepada DH,” ungkap Didik, Sabtu (8/7/2017).

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Lebih lanjut Didik mengatakan, dari tangan DH polisi mengamankan 12 butir pil dobel L, sedangkan dari tangan tersangka diamankan sebanyak 44 butir pil dobel L.

“Mereka berdua sudah kita amankan di sel tahanan Mapolres Blitar, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul