FaktualNews.co

Berkas Tertinggal, Sidang Pembacaan Pledoi Dimas Kanjeng Ditunda

Hukum     Dibaca : 1108 kali Penulis:
Berkas Tertinggal, Sidang Pembacaan Pledoi Dimas Kanjeng Ditunda
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani sidang di PN Kraksan Probolinggo.FaktualNews/Istimewa

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Hanya karena hal sepele, sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah, dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya ditunda, Rabu (12/7/2017).

Sebab, berkas pledoi yang sudah disiapkan tertinggal di Jakarta. Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono yang yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan itu memutuskan untuk menunda hingga Selasa (18/7/2017).

“Semoga ini penundaan yang terakhir kalinya. Saya kasih kesempatan minggu depan ya,” kata Basuki sembari mengetuk palu sebagai tanda untuk menutup persidangan itu.

Sementara itu, kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi, M Sholeh mengatakan, berkas pledoi ini sudah disiapkan sebenarnya. Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan 55 halaman untuk berkas pledoi atau pembelaan kliennya dalam menghadapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

“Tim kuasa hukum Taat Pribadi ini gabungan dari tim di Surabaya dan Jakarta. Posisi berkas itu dibawa tim dari Jakarta. Kemungkinan karena tergesa – gesa tadi pagi berangkat jam 4 pesawatnya, akhirnya berkas pledoi tertinggal di mobil,” jelasnya.

M Sholeh menuturkan, pihaknya tidak berniat menunda atau sengaja meninggalkan berkas pledoi ini. Namun, nyatanya, berkas itu tertinggal di Jakarta. Sehingga tidak memungkinkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi itu dilanjutkan.

“Saya janji minggu depan berkas pledoi akan kami serahkan. kami janji tidak akan tertinggal. Sebenarnya memang sayang, ini kan membuat kasus klien saya molor. Prinsipnya, kami sudah menyiapkan berkas pledoi itu dan siap dibacakan,” paparnya.

Menurut Sholeh, berkas pledoi ini berkutat pada pembelaan kliennya. Ia bersikukuh, kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah. Hal itu dilihat berdasarkan fakta persidangan. Sebab, tidak ada satupun saksi yang mengatakan, jika Dimas Kanjeng menyuruh untuk membunuh dua orang itu.

“Ya bagaimana lagi, kami sebenarnya ingin kasus ini cepat putus. Tapi bagaimana lagi, kami mengikuti alur persidangan ini. Kami tunggu di sidang minggu depan saja,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin