Perda Belum Ada, Pemilik Kos Persoalkan Aturan Pajak
BLITAR, FaktualNews.co – Hingga kini Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, Jawa Timur, belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur usaha rumah kos, akibatnya banyak rumah kos yang tak memiliki izin usaha dan kesulitan untuk dilakukan penertiban.
Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, menyebutkan hingga Juli 2017 ini, jumlah usaha tempat kos di Kota Blitar mencapai 312 usaha. Dari total itu, usaha tempat kos yang sudah berijin hanya sekitar 50 saja. Pendataan usaha tempat kos itu mulai dilakukan Pemkot Blitar pada 2016.
Karena belum memiliki perda yang mengatur usaha tempat kos, pengaturan tempat kos di Kota Blitar masih ikut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Itupun mengatur soal nilai pungutan pajak untuk usaha tempat kos.
Bagi tempat kos yang minimal memiliki 10 kamar atau lebih akan dikenai pajak. Besaran pajaknya sama dengan besaran pajak hotel yakni 10 persen dari nilai pendapatan.
“Aturan pajak hanya untuk tempat kos yang minimal memiliki 10 kamar ke atas sudah tidak pas diterapkan sekarang ini,” kata salah satu pemilik usaha kos, Bambang Sumedi, kepada awak media, Kamis (13/7/2017).
Menurutnya, sekarang banyak tempat kos mewah di Kota Blitar yang menyediakan fasilitas kamar mandi dalam, AC, televisi, dan sekalian cuci pakaian. Tarif tempat kos mewah itu paling murah 600.000 per bulan sampai Rp 750.000 per bulan.
Katakanlah, rumah kos mewah itu hanya memiliki tujuh kamar. Kalau kamar itu terisi semua berarti tiap bulan, pemiliknya bisa mengantongi Rp 4,2 juta kalau tarifnya Rp 600.000 per bulan. Menurutnya, dengan hitung-hitungan tersebut pendapatan tempat kos mewah sudah melebihi pendapatan tempat kosnya.
“Pendapatan usaha kos saya yang memiliki 20 kamar masih kalah dengan kos mewah yang hanya punya tujuh kamar. Maka itu, aturan memungut pajak bagi pemilik kos yang memiliki kamar minimal 10 kamar sudah tidak tepat lagi,” pungkasnya.