FaktualNews.co

Usai ‘Layani’ Pelanggan, Pria Ini Malah Jadi Bulan-bulanan Massa

Kriminal     Dibaca : 1662 kali Penulis:
Usai ‘Layani’ Pelanggan, Pria Ini Malah Jadi Bulan-bulanan Massa
SUG, tukang pijat yang menjadi bulan-bulanan warga usai melakukan perampasan.FaktualNews/Istimewa

SURABAYA, FaktualNews.co – Apes menimpa SUG (45) seorang pengangguran asal Kelurahan Keboharan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ia menjadi bulan-bulanan penghuni hotel setelah ‘melayani’ tamunya.

Kapolsek Tambaksari, Kompol Prayitno mengatakan, SUG menjadi korban amuk massa setelah ia melakukan perampasan hanphone milik pelanggannya. Ketika itu, ia tertangkap beberapa penghuni hotel yang mendengar teriakan korban.

“Tersangka merampas HP milik SUP (38), karena kesal tidak diberi uang tambahan saat melayani pijat dan blowjob,” ujarnya Kompol Prayitno, Kamis (13/7/2017) pagi.

Menurutnya, ikhwal kejadian itu saat SUP dan SUG bertemu di Stasiun Wonokromo lalu lanjut ke Hotel Gubeng di Jalan Sumatera Nomor 18 Surabaya, untuk melayani korban, sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah melayani pijat dan blowjob, lantas tersangka minta bayaran ke korban. Namun, oleh SUP pelaku hanya diberi uang Rp 50 ribu. Tersangka yang kesal lalu meminta paksa bayaran lebih, namun tidak dihiraukan korban.

Sejurus kemudian, tersangka merampas HP merk BlackBerry warna putih milik korban dan lari keluar hotel. Korban yang mengetahui segera mengejar tersangka sambil meneriakinya ‘maling’. Teriakan korban terderngar warga sekitar hotel dan langsung menangkap SUG. Bogem mentah pun melayang secara bertubi-tubi ke tubuh dan wajah SUG.

Petugas hotel yang mengetahui kejadian tersebut segera menghubungi pihak kepolisian. “Kami mendapat informasi dan langsung menuju lokasi untuk mengamankan tersangka,” imbuh Prayitno.

Selanjutnya tersangka diamankan oleh polisi beserta barang bukti ke Mapolsek Tambaksari untuk dimintai keterangan lebih lanjut dengan kondisi babak belur. Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dan terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin