FaktualNews.co

Dibiayai Dana Desa, Beberapa Bangunan di Jombang Diduga Tidak Sesuai Aturan

Hukum     Dibaca : 1897 kali Penulis:
Dibiayai Dana Desa, Beberapa Bangunan di Jombang Diduga Tidak Sesuai Aturan
Bangunan kios di Desa Menganto Mojowarno Jombang dinilai tidak sesuai aturan. (FaktualNews/Syamsul Arifin)

JOMBANG, FaktualNews.co – Beberapa bangunan di Kabupaten Jombang Jawa Timur, diduga menyalahi aturan yang berlaku, namun lolos dari pengawasan pihak yang berwewenang. Beberapa bangunan tersebut ada yang dibiayai Dana Desa (DD).

Hal itu sebagaimana diungkapkan Ketua LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah Rochim. Beberapa bangunan tersebut, sebutnya, antara lain bangunan kios desa di Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, serta kios desa di Desa Pulo Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Fattah mengungkapkan, bangunan-bangunan tersebut memiliki masalah karena berdasarkan temuannya, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta menyalahi norma-norma yang berlaku. “Dibangun menggunakan Dana Desa (DD), namun cacat administrasi dan hukum,” katanya, Senin (17/7/2017).

Dia menjelaskan, salah satu aturan yang sudah diabaikan oleh oknum-oknum pemerintahan desa tak bertanggung jawab adalah Permendes nomor 21 tahun 2015 tentang prioritas Dana Desa secara berkala.

Pada tahap pertama, papar Fattah, pelaksanaan program Dana Desa harus diprioritaskan untuk pembangunan infrastuktur, antara lain jalan, irigasi, jembatan sederhana, dan talud. Kemudian bidang kesehatan dan pendidikan juga perlu diprioritaskan, diantaranya Posyandu dan PAUD.

“Sesuai Permendes 21 Tahun 2015, prioritas pertama penggunaan DD yaitu untuk membangun infrastuktur antara lain jalan, irigasi, jembatan sederhana, dan talud,” bebernya.

Apalagi, kritik Ketua FRMJ ini, kondisi kios di Menganto saat ini diduga mangkrak atau dibiarkan tidak berfungsi. “Lha ini kan ngawur,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Fatah, pada tahap selanjutnya yakni pada tahun 2016, penggunaan DD diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Jadi dana desa tahap pertama di Desa Menganto yang seharusnya digunakan untuk pembangunan insfrastruktur jalan itu dipakai untuk membangun program tahap dua. Ini keliru,” tandasnya.

Bangunan yang tidak memiliki IMB, menurutnya, akan berdampak besar, terlebih bangunan tersebut ada partisipasi dari DD. Selain aset desa yang tidak jelas, juga rentan korupsi.

”Aset desa dari bangunan itu tidak jelas dan tidakbisa diketahui jumlahnya, kemudian rentan dicuri,” ungkap Fattah.

Sementara itu, Abu salah satu warga Desa Pulo saat ditanya keterlibatan atau partisipasi warga dalam proses pembangunan kios desa di kampungnya, ia mengungkapkan tidak tahu menahu sebab tidak ada musyawarah antar warga dan perangkat desa setempat.

“Kami warga tidak pernah tahu soal itu mas (IMB dan prioritas DD, red), kami ini hanya nempati saja,” tutur dia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Jombang, Darmaji, saat dikonfirmasi perihal masalah ini menuturkan, soal prioritas peruntukan Dana Desa secara berkala diakui olehnya.

Pembangunan kios di Desa Pulolor Kecamatan Jombang dengan Dana Desa, menurut Darmadji, sudah sesuai aturan guna pengembangan ekonomi masyarakat. “Sesuai regulasi diperbolehkan, pengembangan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Bagaimana dengan bangunan kios desa di Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno? Darmadji menyatakan, DPMPD Jombang akan mempelajari lebih dulu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i