Mobil Dinas Pimpinan DPRD Sumenep Terancam Dicabut
SUMENEP, FaktualNews.co – Mobil Dinas (Mobdin) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terancam dicabut. Hal itu merupakan konsekwensi dari diterbitkanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Anggota DPRD tingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, termasuk jika mobil dinas Pimpinan DPRD akan ditarik. “Saya tetap akan mengikuti aturan pemerintah,” ujarnya, Senin (17/7).
Menurut Herman, dalam penarikan mobil dinas tersebut dinilai wajar, karena sudah ada hak keuangan bagi Legislatif, dan dinilai tidak berpengaruh terhadap kinerja dirinya. ”Karena saya sudah punya sendiri mobil prbadi dan sampai saat ini masih belum ada pembahasan tentang terbitnya PP itu,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Sumenep, Mulki menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang implementasi dari PP Nomor 18 Tahun 2017 tersebut akan terbentuk setelah 3 bulan dari terbitnya PP. “Tetapi harus melihat kemampuan keuangan Daerah dulu,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan.
Ditambahkan, penerapan PP nomor 18 tahun 2017, harus dilengkapi dengan adanya peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). ”Setahu saya selama masih belum ada Perda dan Perbup, maka PP nomo 18 tidak bisa diterapkan,” jelas Mulki.
Sampai saat ini, bebernya, masih belum ada pembahasan Perda tersebut dari Eksekutif ke Legislatif, terkait PP nomor 18 tahun 2017. ”Selama ini yang mendapat jatah mobil dinas hanya Pimpinan DPRD, anggota hanya sebatas pinjam pakai,” pungkasnya.