Polres Ngawi “Panen” Ribuan Pil Koplo dalam 2 Hari
NGAWI, FaktualNews.co – Dua orang pemuda pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil dobel L berhasil dibekuk Satreskoba Polres Ngawi, Jawa Timur, dalam dua hari, sebanyak 1.547 pil koplo disita dari tangan kedua pelaku.
Kedua pemuda tersebut yakni berinisial RAN (22), warga Desa Manisharjo, Kecamatan Ngrambe dan RPU(23), warga Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi.
Plt Kasatreskoba Polres Ngawi, Iptu Muryadi, mengatakan kedua pelaku ditangkap pada hari berbeda, RAN ditangkap petugas di pinggir Jalan Raya Ngariboyo pada Minggu (16/7/2017). Saat digeledah petugas dari tangan RAN berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1.378 butir pil koplo, uang tunai Rp 231 ribu dan satu unit handphone.
Kemudian, sehari sebelumnya pada Sabtu (15/7/2017), RPU diamankan petugas ketika melintas di Jalan Raya Ngrambe-Jogorogo sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan RPU petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 169 butir pil koplo, uang tunai Rp 15 ribu, satu unit handphone dan satu unit mobil Suzuki Baleno nopol AD 8326 QE.
“Keduannya kini diamankan petugas di Polres Ngawi bersama barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Muryadi, Senin (17/7/2017).