Hukum

Selain Dipecat, Oknum Sipir yang Selundupkan Sabu ke Lapas Klas I Surabaya Terancam Hukuman Mati

SIDOARJO, FaktualNews.co – AR, oknum petugas sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya yang ada di Porong, Jawa Timur, terancam dipecat dari pekerjaannya. Selain itu, ia juga terancam hukuman mati.

Sebab, ia bakal dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. AR terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Tohari, Kepala Pengamanan Lapas Klas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo menyatakan belum tahu sanksi apa yang akan diterima oknum pegawai lapas yang nyambi menjadi kurir narkoba. “Yang pasti ada sanksinya, tapi terkait sanksi apa, itu bukan ranah saya,” ungkap Tohari.

Menurutnya, memang saat ini Kemenkumham sedang berkomitmen terkait pemberantasan narkoba. Dari beberapa cerita yang pernah didengarnya, berdasarkan pengalaman di lembaga pemasyarakatan yang lain, ada kemungkinan sanksinya berupa pemecatan.

“Tapi tetap ada proses dalam hukumnya, dalam proses tersebut, pihak Lapas dan Pihak Kanwil Kemenkumham tetap berkoordinasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, AR, seorang oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, diringkus Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Ia terpaksa ditembak kaki kanannya saat ditangkap di RSUD Sidoarjo, Sabtu (15/7/2017) malam. Sebab, saat ditangkap pelaku hendak berusaha melawan petugas dan melarikan diri.