Istri Diganggu Tetangga, Pria Ini Babakbelur Usai Dihantam Batu Bata Merah
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Apes menimpa Wulianto, (52) warga Dusun Botokpalung, RT 03 RW 05, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Ia harus babakbelur usai dikepruk (dihantam, Red) batu bata merah oleh tetangganya sendiri.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto Mugi Raharjo mengatakan, kejadian tersebut bermulai ketika istri Wulianto sedang menyapu di halaman rumahnya. Tiba-tiba, istri Wulianto dilempari batu oleh tetangganya, yakni Husnul Ikhwanik, (45).
“Sepertinya ada dendam yang dipendam pelaku yang diketahui warga Dusun Botokpalung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini. Istri korban dilempar batu dan mengenai lengan sebelah kiri,” jelas Sutarto.
Lanjutnya, istri korban masuk ke dalam rumah dan mengadu kepada suaminya. “Jadi setelah dia dilempari batu oleh tetangganya, dia masuk ke rumah dan mengadu ke suaminya. Kemudian suaminya berinisiatif mendatangi pelaku untuk menanyakan maksud perbuatannya itu,” kata Sutarto.
Namun, tidak disangka, nasib tidak baik menimpa Wulianto. Saat ia mendatangi rumah Husnul Ikhwanik, Wulianto malah dihantam Husnul Ikhwanik menggunakan pecahan batu bata merah. “Pelaku menghantam korban dengan pecahan batu bata itu hingga mengenai bagian wajah korban. Pelaku juga mencakar tangan kiri korban,” paparnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah, leher dan lengan tangan kirinya sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Saat ini, Polsek Trowulan telah mengamankan tersangka, Husnul Ikhwanik di Mapolsek Trowulan.
“Pelaku diamankan petugas sekira pukul 10.00 win, Minggu, 16 Juli 2017 lalu. Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” pungkasnya.