Guru Sertifikasi Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Alasannya
SUMENEP, FaktualNews.co – Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menegaskan guru yang telah lulus sertifikasi dilarang merangkap jabatan. Alasannya, demi efektifitas kegiatan belajar mengajar (KBM).
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep Mohammad Tawil menjelaskan, guru sertifikasi minimal mengajar 24 jam dalam sepekan.
“Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi. Jika menemukan ada guru yang terindikasi rangkap jabatan, hendaknya dilaporkan ke Kemenag,” katanya, Selasa (25/7/2017).
Muhammad Tawil menegaskan, guru penerima tunjangan sertifikasi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dipastikan melanggar. Kecuali jika jam kerja di instansi lain pada malam hari dan tidak mengganggu tugas mengajar. “Sejauh ini masih belum ada laporan,” ujarnya.
Lebih lanjut Tawil mengatakan, apabila terbukti rangkap jabatan dipastikan Kemenag akan memberikan sanksi tegas. “Sanksinya mengembalikan uang yang diterima ke negara,” tandasnya.