Kriminal

Jambret Anak Kecil, Petugas Cleaning Service Asal Surabaya Dibekuk Petugas

SURABAYA, FaktualNews.co – Berdalih untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari, pria di Surabaya ini nekat menjabret dan sudah beraksi di beberapa tempat sebelum tertangkap.

Adalah FR,(18) asal Jl. Teluk Nibung Barat Kota Surabaya, Jawa Timur. Pemuda yang bekerja sebagai Cleaning service ini dibantu oleh SB (DPO) yang kini dalam pengejaran.

FR sendiri dibekuk petugas Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada, Senin (23/7/2017) usai menarik paksa Handphone korbannya di depan kantor Kelurahan Krembangan Surabaya.

Baca Juga: Ini Pengakuan Pelaku Penjambretan Dua Gadis Kembar di Surabaya, Bikin Gregetan

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Arief Kristanto menjelaskan, kedua tersangka ini beraksi pada pukul 19.30 WIB, di Depan kantor kelurahan Krembangan Jl. Sedayu Gg. IV Kota Surabaya.

“Saat itu dua pelaku pencurian dengan  kekerasan ini berhasil menggondol barang berupa 1 (satu ) buah Handphone merk Advan warna Silver”, kata Arief kepada Faktualnews.co, Rabu (26/7/2017).

Untuk modusnya, pelaku bersama temannya berinisial SB melakukan perampasan  terhadap seorang anak laki-laki yang kurang lebih berusia 12 tahun. Ketika itu bocah laki-laki itu tengah berjalan di depan kantor Kelurahan Krembangan.

Baca Juga : Polisi Kejar Satu Pelaku Jambret Gadis Kembar Surabaya

Korban yang saat itu sedang bermain game dihandphonenya langsung dipepet dan diambil Handphonenya dengan memaksa dan korbannya melaporkannya ke polisi. Mendapati laporan itu Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku dengan ciri ciri pelaku yang telah di beritahu oleh korban.

Selanjutnya, pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerja di koperasi Pelindo Surabaya sebagai cleaning service. Kepada Polisi, pelaku ini bersama SB  sudah 4 kali mwnjambret dengan mengendarai sepeda motor yang terlebih dahulu keliling mencari sasaran.

Lokasinya diantaranya, Jl. Sedayu, Purwodadi, Demak dan  Jl. Tanjungsadari Surabaya. “Saya yang joki, uang untuk sehari-hari dan barang jarahan di pasar Maling Wonokromo dengan harga Rp 200 ribu,” aku tersangka FR.

Baca Juga : Korban Berteriak, Dua Jambret di Surabaya Jadi Sansak Hidup

Disamping mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu buah doshbok hanphone Merk Advan warna silver dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tahun 2014 Nopol L 6516 SA. Dia terancam akan dipenjara selama 7 tahun karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.