JOMBANG, FaktualNews.co – Proses perizinan pendirian tower BTS di lingkungan Kwijenan, RW VIII, Desa Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang Jawa Timur, yang mendapatkan protes dan penolakan dari warga disebut sudah sesuai prosedur.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, Abdul Qudus Salam, Rabu (26/7/2017), pendirian tower di lingkungan Kwijenan sudah mendapat persetujuan dari warga setempat.
Proses pendirian tower yang belakangan ini menjadi sorotan beberapa pihak karena diduga adanya ‘kongkalikong’ dengan oknum-oknum nakal dalam perizinan, menurutnya tidak benar. Terutama dalam peroses persetujuan warga di areal tower tersebut.
“Cacat hukum yang mana, semua warga khususnya di sekeliling tower itu setuju kok,” katanya saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Rabu (26/7/2017).
Baca Juga: Warga Kwijenan Jombang Tolak Pendirian Tower Seluler di Lingkungan Mereka
Secara aturan, tambah Qudus, dalam pendirian tower itu memang tidak semua warga harus dilibatkan. Sejumlah warga yang memiliki hak dan wewenang untuk menyetujui proses pendirian tower hanyalah warga yang berada di sekeliling radiasi tower sesuai ketinggian tower itu.
“Memang tidak semua warga, tapi hanya warga-warga yang berada di radiasi tower sesuai ketinggian tower itu,” ujarnya.
Dijelaskan, ketinggian tower tersebut sekitar 42 meter, secara otomatis sejumlah warga yang berhak dalam penandatanganan untuk persetujuan pendirian tower adalah warga yang berada dalam lingkungan sekitar sesuai ukuran tower itu.
Qudus mengatakan, terkait tanda tangan salah satu warga sebagai bentuk persetujuan terhadap pendirian tower tersebut, memang bukan pihak yang bersangkutan langsung, melainkan ayahnya, dan saat ini telah meninggal dunia. “Tapi kan sudah disetujui bapaknya sendiri,” tuturnya.
Baca Juga: Pendirian Tower di Kwijenan Jombang Cacat Adminstrasi dan Langgar Perda
Pendirian tower juga proses penandatanganan dan persetujuan warga, sebagaimana pengakuan dia, telah diketahui kepala kesa (Kades) setempat. “Kepala desanya juga sudah tahu itu kok mas,” beber Qudus.
Saat disinggung terkait sejumlah warga sekitar yang beberapa hari ini memasang spanduk sebagai penolakan berdirinya tower, menurut Kepala Perizinan ini warga tersebut adalah warga yang tidak termasuk dalam lingkaran sebagaimana ukuran radiasi tower. “Itu mungkin warga yang jauh dari lingkungan tower,” ungkapnya.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, pendirian tower di Kwijenan Jelakombo dinilai cacat administrasi dan melanggar peraturan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Musthofa mengatakan, proses perizinan pendirian tower di pemukiman padat penduduk itu belum sepenuhnya clear, terutama pada persetujuan dengan masyarakat sekitar.
“Menurut penuturan perwakilan warga, ada banyak warga terdampak yang tidak pernah memberikan tandatangan izin pendirian tower tersebut. Namun, pendirian tower terus berlangsung,” ujarnya, Selasa (25/7/2017).
Musthofa mengungkapkan, berdasarkan pengaduan warga yang diterimanya, warga menunjukkan beberapa bukti jika pada tahap sosialisasi dan permintaan persetujuan warga di lingkungan pendirian tower ada kecurangan proses.
Tokoh Kepemudaan Dusun Kawijen Santren, Desa Jelak Ombo, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, menganggap perizinan pendirian tower di daerahnya tidak sesuai prosedur.
Menurut Debby Sagita Masvianto (35), pendirian tower salah satu jaringan seluler tersebut sarat dengan penipuan dan permainan dari pemilik lahan, pihak seluler, oknum desa, oknum kecamatan dan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.
Hal yang paling mencolok dalam proses pendirian tower yaitu tidak adanya tanda tangan dari pihak RW dan warga yang diajak rundingan tidak menyeluruh melainkan yang setuju-setuju saja. Selain itu, badan pelayanan perizinan Kabupaten Jombang juga terkesan tertutup saat dilabrak warga.
“Pak RW mengaku tidak tanda tangan terkait perizinan tower. Kemungkinan hanya lurah dan pihak Kecamatan yang bermain,” katanya kepada FaktualNews.co, Rabu (26/7/2017).