SURABAYA,FaktualNews.co – Polisi memastikan satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penjambret terhadap dua gadis kembar, Andiana dan Andiani (19), warga Menganti, Kabupaten Gresik, masih anak di bawah umur (ABG).
Itu diketahui setelah pada Selasa (25/7/2017) satu pelaku, Ino Septiano (19) pemuda asal Jl. Griya Surabaya Asri Surabaya terlebih dahulu dijebloskan ke dalam jeruji besi penjara Polrestabes Surabaya. Ia berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya setelah beberapa hari buron.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela kepada media di Mapolrestabes Surabaya. “Mohon do’anya saja ya mudah-mudahan segera menyerahkan diri atau kami (Tim Anti Bandit) yang menangkapnya”,sebut Leonard, Rabu (26/7/2017).
Masih kata Leo, dari hasil penyelidikan juga keterangan rekan pelaku yang tertangkap yakno Dino, pelaku lainnya tersebut masih dibawah umur. Namun untuk menjawab semuanya nanti bisa diketahui jika pelaku yang saat beraksi sebagai joki itu dibekuk petugas.
“Nanti setelah tertangkap baru bisa diketahui dengan jelas masih anak-anak atau sudah dewasa”, tambah Leonard.
Dikabarkan sebelumnya, dua korban pejambretam saat melintas di Jalan Raya Benowo, Surabaya, Selasa (17/7/2017) malam ditendang oleh pelaku dan akhirnya jatuh dan ketebrak mobil honda Brio.
Akibat terjatuh itu, bahkan Andiani harus menjalani amputasi kaki kanan, karena lukanya cukup berat. Sedang Andiana kaki kanan dipen di Unit ROI RS Dr Soetomo Surabaya.