KPK Korek Keterangan Wali Kota Mojokerto dan Sekda, Kasus Dugaan Suap Pengalihan Anggaran 2017
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK Jalan Kuningan Persada Kav. IV, Jakarta Selatan.
Informasi yang dihimpun, selain Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, juga dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Antirasuah. “Hari ini informasinya pak Wali dan Sekda yang diperiksa,” ungkap salah seorang sumber kepada FaktualNews.co, Kamis (27/7/2017).
Menurutnya, pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK di Kota Mojokerto pada 16 hingga 17 Juni 2017 lalu. Saat itu, tiga orang pimpinan dewan yakni Ketua DPRD Purnomo, Wakil Ketua Umar Faruq dan Abdullah Fanani, terjaring OTT KPK.
Ketiganya ditangkap bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wiwiet Febrianto serta dua orang yakni H (Hanfi) dan T (Taufik). Selain itu, petugas juga menyita uang Rp 470 juta dari berbagai pihak.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tiga pimpinan dewan dan Kadis PUPR sebagai tersangka. Menurut KPK, uang Rp 470 juta itu digunakan untuk kegiatan suap.
Rinciannya, Rp300 juta adalah bagian dari commitment fee pengalihan anggaran, dan Rp170 juta merupakan sisa pembayaran setoran triwulan yang diberikan Kadis PUPR kepada pimpinan DPRD Mojokerto.
Hingga saat ini, Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Choirul Anwar masih belum bisa dikonfirmasi terkait pemeriksaan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus oleh KPK. Saat FaktualNews.co mencoba menghubungi melalui ponselnya, Anwar tidak memberikan jawaban.