Buntut Langgar Zonasi, Kepala SDN Pangarangan I Sumenep ‘Dilempar’ Ke Pulau
SUMENEP, FaktualNews.co – Dugaan pelanggaran sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru (PBDB) tahun 2017 yang dilakukan oleh Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pangarangan I, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, akhirnya berbuntut panjang.
Kepala SDN Pangarangan I, Sunari, terpaksa harus menelan pil pahit. Terhitung sejak hari ini, Selasa (1/8/2017), Bupati Sumenep, Jawa Timur, A. Busyro Karim resmi menandatangi Surat Keputusan (SK) pemindahan Kepala sekolah milik pemerintah itu. “Yang bersangkutan sudah kami pindah tugaskan ke pulau. SK-nya sudah turun,” kata A. Busyro Karim.
Menurutnya, Kepala SDN Pangarangan I telah menyalahi aturan. Sesuai aturan hanya boleh membuka dua rombongan belajar (rombel), tetapi malah nekat membuka tiga rombel. “Kabid (Kepala Bidang Pendidikan Dasar,Red) sudah mengingatkan, supaya tidak melebihi zona yang sudah ditentukan. Nyatanya masih membuka tiga rombel,” tegasnya.
Akibat tidak mematuhi ketentuan tersebut, banyak sekolah yang kekurangan siswa. “Maka dari itu, persoalan di SDN Pangarangan I harus dicarikan solusi,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pangarangan I Sumenep, Sunari menyatakan siap menerima segala konsekuensi yang bakal diberikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
“Kita disini siap-siap saja, apapun konsekuensinya,” ujarnya saat ditemui awak media, Selasa, 25 Juli 2017 lalu.
Sebagai orang nomor satu di SDN Pangarangan I menegaskan, saat tertentu harus bersikap tegas. Apalagi tindakan tersebut telah melalui kesepakatan dengan komite sekolah. “Hidup adalah pilihan, dibalik itu semua pasti ada hikmahnya,” jelas Sunari.
Sekolah yang berada di Jalan Kartini Sumenep itu jadi polemik. Sebab, melanggar sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru (PBDB) tahun 2017.
Semestinya, sekolah tersebut hanya menerima siswa sebanyak 56 siswa atau dua pagu. Namun yang terjadi, SDN Pangarangan I, menerima siswa baru sebanyak 84 orang atau tiga pagu. Satu pagu sebanyak 28 siswa dan segera didistribusikan ke sekolah lain.
Sistem zonasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat, sebagaimana Peraturan Kepala Dinas Nomor 01 Tahun 2017 tentang PBDB jenjang TK, SD, SMP, SMA atau bentuk lain yang sederajat.