Bersepakat Nyabu, Dua Pemuda Surabaya Pulang ke Tahanan
SURABAYA,Faktualnews.co – Dua pemuda asal Surabaya Jawa Timur, dibekuk Unit Reskrim Polsek Pakal Surabaya atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku diringkus polisi pada Kamis, 3 Agustus 2017 kemarin.
Kedua pemuda itu adalah Erik Candra (33). asal Jalan Kapasari Pedukuhan Gg XI Surabaya dan Agus Kurniawan (21), asal Jalan Jagir sidoresmo Gg XII Surabaya.
Kapolsek Pakal Surabaya, Kompol I Gede Suartika menjelaskan, dua pemuda ini awaknya sepakat akan nyabu. Keduanya dibekuk setelah Unit Reskrim mendapatkan informasi dari warga begitu pula ciri-cirinya.
Setelah mengetahui keberadaan juga ciri-cirinya, keduanya dibekuk di sekitar Jalan Raya Kenjeran Surabaya. Saat itu, gerak-gerik keduanya mencurigakan saat naik sepeda motor.
Setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket sabu-sabu dalam klip plastik kecil dalam cas HP putih yang digenggam ditangan kanan tersangka Erik.
“Dari keduanya diamankan barang bukti berupa,1 poket klip plastik kecil berisikan sabu-sabu berat 0,3 gram “,kata I Gede, Jum’at (4/8/2017).
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pakal guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 122 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, Erik Candra, salah satu pelaku yang tertangkap polisi, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar. “Belinya patungan di Jalan Kunti Sidotopo Surabaya,” ujar Erik.