Sebelum Ditangkap di Mojokerto, Arif Ambil Sabu di Alun-alun Mojoagung
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Jajaran Satlantas Polres Mojokerto menemukan markotika jenis sabu yang dibawa oleh pengendara motor. Penemuan narkotika jenis sabu-sabu dari pengendara motor yang terkena tilang pada Jum’at, 4 Agustus 2017 malam, ditindaklanjuti oleh petugas dari Satlantas Polres Mojokerto.
Satlantas Polres Mojokerto segera berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Mojokerto. Tidak lama kemudian, anggota Satreskoba Polres Mojokerto datang ke Pos Polisi Jampirogo untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap dua orang yang telah diamankan tersebut.
Selain sejumlah anggota Satreskoba Polres Mojokerto yang mendatangi Pos Polisi Jampirogo, Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Sahari juga turut datang ke Pos Polisi Jampirogo guna melakukan pemeriksaan awal.
Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Wikha Ardilestanto menjelaskan, setelah dua orang tersebut diamankan di Pos Polisi Jampirogo dan melakukan interogasi terhadap kedua orang tersebut. Di hapadan petugas, Arif mengaku, ia baru kali pertama ini mengambil sabu dengan sistem ranjau di kawasan Jombang.
“Pengakuan dari Arif, dia mengaku mengambil sabu ini di Alun-alun Mojoagung, Jombang. Itu dengan cara ranjau. Dia mengaku baru satu kali ini mengambil sabu di Mojoagung,” ujarnya.
Dari pengakuan Arif, ia mengaku bahwa awalnya ia mendapatkan telepon dari seseorang yang memberikan informasi kalau ada sabu yang ditaruh di Alun-alun Mojoagung. “Akhirnya Arif ini disuruh ambil barang itu dan disuruh mengantarkan ke kawasan Pandaan untuk kembali dijual,” kata Wikha.
Petugas pun tak kekurangan akal untuk memancing agar orang yang telah menyuruh Arif mengambil barang haram itu mendatangi Arif di Pos Polisi Jampirogo. “Melalui kontak handphone, akhirnya berhasil memancing satu pelaku lagi ke Pos Polisi Jampirogo,” tambahnya.
Tidak lama kemudian, seorang perempuan dengan mengendarai mobil merek Ayla warna merah dengan nomor polisi (nopol) AE 1775 NN datang ke Pos Polisi Jampirogo. “Setelah sampai di Pos Polisi Jampirogo, petugas segera melakukan penggeledahan terhadap perempuan tersebut,” ucapnya.
Hasilnya, dari seorang perempuan yang diketahui bernama Uswatul Kasanah, (37) warga asal Magetan itu, polisi menemukan alat hisap sabu di dalam tas Uswatul. “Petugas tidak menemukan sabu setelah melakukan penggeledahan mobil yang dikemudikan Uswatul,” tandasnya.
Setelah diamankan petugas di Pos Polisi Jampirogo, Uswatul mengaku mengenal Muhammad Arif Rohman. Namun, pengakuannya, ia belum lama kenal Dengan Arif. “Baru dua bulanan kenal,” kata Uswatul.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, Uswatul, Arif, serta Novia digelandang petugas ke Mapolres Mojokerto. “Nanti kita periksa dulu di polres. Kita kumpulkan data dulu dari yang sudah tertangkap ini untuk pengembangan,” ucap singkat Kasat Narkoba Polres Mojokerto.
Diberitakan sebelumnya, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto, Jawa Timur, menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 7 gram dari pengendara motor pada Jum’at, 4 Agustus 2017 malam.
Penemuan sabu-sabu itu terjadi sekira pukul 21.30 WIB, pada saat Polantas Polres Mojokerto melakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara motor yang saat itu menggunakan motor dengan ban kecil (bancil) melintas di depan Pos Polisi Jampirogo.
Adapun identitas pengendara tersebut, yakni Muhammad Arif Rohman (35). Sedangkan, perempuan yang dibonceng Arif, yakni Novia (19), yang juga sebagai istri Arif.