FaktualNews.co

Memalukan, Anggota Satpol PP Pemkab Madina, Sumut Ketangkap Lagi Main Judi

Kriminal     Dibaca : 1754 kali Penulis:
Memalukan, Anggota Satpol PP Pemkab Madina, Sumut Ketangkap Lagi Main Judi
Petugas Satpol PP Pemkab Madina, Sumut tertangkap basah saat main judi di Pos satpam.FaktualNews/Liansah Rangkuti

PANYABUNGAN, FaktualNews.co – Perbuatan yang memalukan dan mencoreng citra Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Madina.

Bagaimana tidak, bukannya menjadi contoh yang baik, mereka malah menggelar arena judi. Parahnya, arena judi itu digelar di komplek perkantoran Bupati Madina.

Empat orang yang ditangkap tersebut yaitu Abdul Munawar (27) tercatat sebagai penduduk Desa Muara Kumpulan Kecamatan Muara Sipongi, Darwin (35) warga Desa Kayulaut Kecamatan Panyabungan Selatan, kemudian Ikho Simbolon (25) warga Panyabungan II Kecamatan Panyabungan, dan Arwinan Heri (23) warga Desa Bangkelang Kecamatan Batang Natal.

Informasi diperoleh dari kepolisian setempat, keempat orang tersebut diamankan dari Pos Penjagaan Satpol PP Dinas Pendidikan Pemkab Madina yang berada di lingkungan Perkantoran Paya Loting.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang mengaku telah resah atas kelakuan petugas Satpol PP yang sudah cukup lama melakukan permainan judi di lokasi kantor Bupati Madina tersebut.

“Ditangkap dari posko penjagaan Satpol PP dinas pendidikan, dan berdasarkan barang bukti permulaan, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Madina AKBP Martri Sonny melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait dengan adanya petugas Satpol PP yang berjudi bahkan pada saat jam kerja. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar petugas Satpol PP sedang bermain judi jenis kartu leng.

“Kita menerima pengaduan masyarakat yang resah atas perbuatan tersebut, seterusnya kita lidik dan ternyata benar, petugas mengamankan 4 orang yang berdasarkan bukti berupa 2 set kartu remi dan uang sebesar Rp 25 ribu. Petugas kita juga melakukan penggeledahan badan dan membawa tersangka beserta barang guna kepentingan penyidikan,” ungkap Hendro.

Saat ini keempatnya sudah diperiksa di Mapolres setempat. Atas perbuatannya itu, empat orang tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags