Pakai Tiang Listrik Tanpa Izin, 2 Perusahaan TV Kabel Prabayar Dipolisikan PLN Sibolga
SIBOLGA, FaktualNews.co – Dua perusahaan TV kabel berlangganan dipolisikan PT
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Sibolga, Sumatera Utara.
Kedua TV kabel berlangganan yakni, PT Naomi Nauli Sejahtera dan PT Citra Angkola Sejahtera (CAS) dilaporkan lantaran kedua perusahaan swasta ini memakai tiang listrik milik PLN tanpa izin.
Supervisor Administrasi PT PLN Area Sibolga, Mulyadi, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (5/8/2017), membenarkan terkait pelaporan tersebut. “Sudah kita laporkan kemarin dua-duanya. PT Naomi Nauli Sejahtera ke Polres Sibolga dan PT CAS ke Polres Tapanuli Tengah,” jelasnya.
Pelaporan ini dilakukan oleh pihak PLN setempat karena kedua perusahaan tv kabel ini dianggap membandel dan tidak punya itikad baik.
Ditanya soal apakah kemudian saluran tv kabel yang telah tersambung kembali pasca pemutusan jaringan beberapa waktu lalu menandakan telah mendapat izin dari PLN maupun PT Icon Plus (anak perusahaan PLN bidang jaringan), Mulyadi menipisnya. “Belum ada (izin pemakaian tiang listrik),” tegasnya.
Terpisah, Kapolres Sibolga, AKBP Benny R Hutajulu, membenarkan pihaknya telah menerima berkas pelaporan yang dilayangkan pihak PLN Area Sibolga itu.
“Laporannya memang model A perihal keberatan atas pemakaian tiang-tiang listrik oleh perusahaan tv kabel itu. Akan ditindaklanjuti,” ujar Kapolres.
Untuk sekedar diketahui, beberapa hari pasca pemutusan pangkal jaringan tv kabel dari tiang-tiang listrik PLN, saluran siaran rupanya kembali tersambung ke para pelanggan, baik di wilayah Kota Sibolga maupun di Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun penyambungan kembali itu diduga dilakukan sepihak oleh kedua perusahaan tv kabel tersebut.