Hukum

Kejari Sita Rumah Direktur PDAU Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyita bangunan rumah milik Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Sidoarjo, Amral Sugiarto, di Blok CT-16, Perum Puri Indah Asri Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (7/8/2017).

Penyitaan rumah milik tersangka Amral Sugiarto itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PDAU Sidoarjo selama kurun waktu 6 tahun terakhir yakni 2010-2016.

Pantauan dilokasi, ada sekitar 10 petugas menaiki tiga mobil mendatangi kediaman tersangka yang berukuran sekitar 6×8 meter itu. Mereka baru tiba dilokasi sekitar 15.28 WIB. Para petugas itu langsung turun dan mengambil banner berisikan penyitaan yang berada di mobil box milik Kejari Sidoarjo.

Namun, sebelum penyidik memasang banner penyitaan berukuran 1×1 itu meminta izin dulu kepada tersangka yang berada di dalam mobil Nissan Evalia nopol W 509 PP.

Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo, mengatakan penyitaan ini dilakukan untuk dijadikan barang bukti yang nantinya diajukan dihadapan persidangan.

“Peyitaan tanah yang diatasnya terdapat bangunan itu dilaksanakan berdasarkan ketetapan Pengadilan,” ujarnya, Senin (7/8/2017).

Andri mengaku masih satu aset yang disita milik tersangka Amral. Namun, sudah ada beberapa aset milik tersangka Amral yang bakal juga disita. “Ini masih satu, (Aset) yang lainnya masih belum, nanti pasti kami sita,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Jombang itu.