Pengemudi Vios Yang Ngaku Anggota TNI Resmi Ditahan
SURABAYA, Faktualnews.co – Terkuak sudah siapa pengemudi mobil Toyota Vios yang dihentikan oleh Tim Khusus Satlantas Polrestabes Surabaya pada, Senin, 7 Agustus 2017 lalu. Mobil itu diamankan karena diduga menggunakan nomor polisi (Nopol) palsu saat melaju di kawasan Jalan Raya Darmo, Surabaya pukul 08.00 WIB.
Pengemudi yang saat itu mengaku anggota TNI itu diketahui bernama, Ahmad Suryadi (35). Pemilik dan pembawa mobil sedan Toyota Vios Nopol B 1519 TKU yang ditangkap Polisi Lalu lintas itu akhirnya resmi menjadi tersangka dan ditahan Unit Reskrim Polrestabes Surabaya, pada Rabu (9/8/2017).
Warga Desa Palesanggar Kampung Aeng Odik, Kecamatan Pagantenan, Pamekasan ini terbukti memalsukan STNK. Mobil sedan tersebut ternyata dibelinya dengan cara gadai seharga 30 juta dari HR yang tinggal di Jakarta.
Kepada penyidik, Suryadi sendiri mengaku, dirinya bersama empat temannya ke Surabaya untuk mengantarkan temannya ke Sidoarjo. Setelah dari Sidoarjo rencananya kembali ke Pamekasan sebelum kembali ke Jakarta.
Pelaku ini sehari-harinya tinggal di Kramat Jati Jakarta. “Karena memang kerjanya saya di Jakarta,” kata Suryadi.
Dia mengaku, mobil yang dibawanya itu digadai dari HR belum lama dengan nilai Rp 30 juta. Mobil tersebut dibawa dari Jakarta ke Pamekasan lantaran ada keperluan keluarga.
Kasubbag Humas Polretabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menjelaskan, penyidik sudah melakukan cek ke samsat dan ternyata nomor polisi (Nopol)itu ada namun untuk mobil lain, sementara STNK yang dibawa olehnya juga palsu.
“Mobil itu adalah hasil gadai dari HR yang berada di Jakarta. Setelah petugas melakukan pengecekan, ternyata Nopol dan STNK sudah dipalsukan,” sebut Lily kepada Faktualnews.co, Rabu (9/8/2017).
Disamping STNK yang palsu, lanjut Lily, pelaku juga membawa beberapa plat Nopol di dalam bagasi mobil Toyota Vios. Nopol-nopol tersebut dikatakan pelaku merupakan nopol kendaraan lainnya yang sengaja dibuatnya.
“Polisi kini masih melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus ini. Ada dugaan juga mobil itu merupakan hasil kejahatan,” tambah Lily.
Perwira dengan satu melati dipundak ini juga menambahkan, dikarenakan mobil yang yang dibawa pelaku berasal dari Jakarta, maka penyidik Polrestabes Surabaya sedang berkordinasi dengan Polda Metro Jaya guna mengungkap kasus ini.
“Petugas masih berkordinasi dengan Polda Metro Jaya, guna memastikan apakah mobil tersebut adalah hasil kejahatan” tutur Lily.
Atas tindakan pemalsuan dokumen yang dilakukan pelaku Suryadi, Petugas akan menjeratnya dengan pasal 263 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.