Tak Pasang Baliho Dana Desa, Bisa Terancam Sanksi
SUMENEP, FaktualNews.co – Sesuai intruksi Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), setiap desa diwajibakan memampang baliho realisasi penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Bagi desa yang tidak memasang baliho tersebut maka akan dikenakan sanksi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Ach. Masyuni mengatakan, untuk pengawasan di lapangan, pihaknya sudah mewajibkan setiap Kepala Desa untuk memasang papan pengumuman di Kantor Desa yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan dana desa.
“Mulai dari besaran dana yang diterima hingga penggunaan dan realisasinya secara rutin,” ujarnya, Rabu (9/8/2017).
Hal ini bertujuan agar masyarakat juga ikut mengawasi, sehingga ada transparansi dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBD dan APBN tersebut.
Namun, menurut Masyuni, tidak semua Kepala Desa mengindahkan hal ini. Oleh sebab itu pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada Kepala Desa yang tidak memasang papan pengumuman realisasi dana desa.
“Sesuai dengan intruksi Presiden yang sudah disampaikan, bahwa jika ada desa yang tidak memasang baliho realisasi penggunaan DD dan ADD maka akan ditegur dan diberikan sanksi berupa tidak dicairkannya dana desa tersebut,” tegas Masyuni.
Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan itu, paska terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pamekasan, Presiden langsung memberikan intruksi agar penggunaan dana desa tidak ditilap oleh pejabat desa.
Sebab, pemerintah pusat menggolontorkan dana triliunan itu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat yang berada di desa.
“Dana desa diberikan kepada desa untuk mensejahterakan masyarakat, bukan malah untuk di korupsi,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat mengawasi penggunaan dana desa agar digunakan secara transparan dan benar-benar demi kepentingan masyarakat.
“Mahasiswa, aktivis, wartawan dan seluruh masyarakat ayo kita awasi bersama DD dan ADD, itu uang kita bukan uang pribadi Kades,” tandasnya.