SURABAYA, FaktualNews.co – Hanya karena imbalan Rp 25 ribu, Sukirman rela menjualkan narkotika jenis sabu-sabu milik seseorang. Warga Jl. Margorukun Gg. 10 ini pun mencari tempat yang mudah untuk memasarkannya.
Bapak dua anak berusia 53 tahun ini memilih warung kopi (Warkop) di daerah Dinoyo Surabaya sebagai tempat untuk transaksi. Semua pengunjung warkop yang dikenalnya dia tawari untuk nyabu.
Kepada petugas Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, pelaku ini mengaku jika baru saja menggeluti bisnis haram itu, itupun terpaksa karena untuk menghidupi dua anak juga istrinya. Sedangkan pria paruh baya ini tidak mempunyai pekerjaan yang tetap.
“Saya tawarkan ke pengunjung warkop, dapat komisi Rp 25 ribu dari harga Rp. 200 ribu per poket hematnya,” jelas Sukirman menjawab pertanyaan penyidik.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, Iptu Zainul Abidin, menjelaskan dari tersangka yang mengaku baru saja jadi penjual sabu ini, petugas mengamankan barang bukti berupa, 8 poket hemat sabu dengan berat total 2,14 gram.
Tersangka Sukirman sendiri dibekuk usai laporan dari masyarakat yang mengetahui bisnis haramnya. Kemudian saat dilakukan penyelidikan ternyata tersangka ini muncul akan melakukan transaksi jual-beli.
“Pelaku mengaku jika barang tersebut titipan dari seseorang yang biasa dipanggil Jito,” sebut Abidin kepada FaktualNews.co, Sabtu (12/8/2017).
Kini petugas Reskrim Polsek Tegalsari sedang memburu pemilik barang haram itu. Sukirman sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.