FaktualNews.co

Berdalih Belum Jadi Aturan Tertulis, DPMD Tak Berkutik

Banyak Desa di Jombang yang Belum Pasang Baliho Realisasi DD dan ADD

Birokrasi     Dibaca : 2197 kali Penulis:
Banyak Desa di Jombang yang Belum Pasang Baliho Realisasi DD dan ADD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Plosogeneng terpampang pada sebuah baliho. (FaktualNews/Syarif A Rahman)

JOMBANG, FaktualNews.co – Meski sudah ada instruksi langsung dari Presiden RI, Joko Widodo melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk memasang baliho realisasi ADD maupun DD di masing-masing desa, namun hal ini belum juga dilakukan oleh beberapa desa di Jombang, Jawa Timur.

Di Kota Santri ini, hanya beberapa desa yang terlihat sudah memasang baliho sesuai instruksi diantaranya, Desa Ploso Geneng, Banjardowo dan beberapa desa yang lain.

Intruksi pemasangan baliho tersebut sebagai salah satu bentuk transparansi pemerintah desa terhadap masyarakat setempat. Dari baliho itu juga masyarakat bisa ikut memantau penggunaan DD maupun ADD.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang, Darmadji, mengungkapkan tidak memiliki peran yang cukup berpengaruh di lingkungan masyarakat desa di Jombang.

Pasalnya, instruksi itu menurutnya masih belum menjadi aturan yang tertulis hingga ke daerah-daerah. Meski begitu, dirinya sudah pernah mensosialisasikan terkait instruksi presiden melalui menterinya kepada pemerintah desa di Kota Santri ini.

“Instruksi itu masih belum menjadi aturan yang tertulis di daerah-darah mas, tapi sebelumnya kami sudah sosialisasikan instruksi ini kepada pemerintah desa di Jombang,” katanya, Minggu (13/8/2017).

Dengan demikian, ketika diketahui di sebuah desa masih belum memajang baliho realisasi ADD ataupun DD, pihaknya juga tidak punya kewenangan lebih, seperti memberikan sanksi dan sejenisnya kepada pemerintah desa yang bersangkutan.

“Untuk memberikan sanksi kepada mereka, kita juga tidak bisa karena tidak ada aturan secara tertulis di daerah-daerah,” imbuhnya.

Padahal, sesuai fungsinya instruksi ini juga sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir adanya kecurangan dalam realisasi ADD maupun DD oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul