MALANG, FaktualNews.co – Dua orang warga Desa Lenggoksono Kecamatan Tirtoyudo, Malang, diamankan polisi lantaran terlibat kasus ilegal logging. Kedua pelaku yakni, SE (50) dan SW (45).
Kedua orang ini diamankan saat mengangkut kayu hutan tanpa dilengkapi dokumen di Jalan Raya Desa Sumbermanggis Kecamatan Tirtoyudo, Kamis (10/8/2017) malam.
“Setelah tidak bisa menunjukan dokumen resmi kepemilikan kayu itu, keduanya langsung diamankan petugas,” kata Kasubbag Humas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik dalam press release di Mapolres Malang, Senin (14/8/2017).
Kedua pelaku diketahui melakukan penebangan kayu sengon di lahan milik Perhutani wilayah RPH Sumberkembang Desa Purwodadi Petak 60C.
“Ada sekitar 22 sampai 25 pohon yang ditebang oleh kedua pelaku dan rencananya akan dikirim ke Lumajang,” jelasnya.
Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah truk yang digunakan untuk mengankut kayu hasil curian serta kayu sengon gelondongan berukuran panjang 130 centimeter dengan diameter antara 10 sampai 25 centimeter.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan hukuman minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun penjara.