MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polres Mojokerto Kota memusnahkan 10 ribu pil dobel L hasil operasi selama lima bulan terakhir, Selasa (15/8/2017).
“Hari ini kita musnahkan 10 ribu pil dobel L dan 5 gram sabu-sabu, hasil ungkap sejak bulan Maret hingga Juli lalu. Ini kami amankan dari sindikat antar kota/kabupaten, jadi tidak hanya di Kota Mojokerto saja,” kata Kapolresta Mojokerto, KBP Puji Hendro Wibowo.
Dari 10.500 butir pil double L ini, masing-masing diamankan dari tersangka yang berbeda. 10 ribu butir pil double L itu diamankan dari tersangka Joko Prawito, (37) warga asal Lingkungan Prajuritkulon, Kelurahan Prajuritkulon, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto pada 16 Mei 2017 lalu.
Sedangkan, 500 butir pil double L berhasil diamankan petugas pada 1 Juni 2017 lalu dari tersangka Budiono, (38) warga asal Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
“Lima gram sabu kami amankan pada 15 Juli 2017 lalu. Itu dari tersangka atas nama Okri Anto, (39) warga Lingkungan Pulokulon, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto,” ungkapnya.
Kapoles menjelaskan, para tersangka pengedar pil double L itu mengedarkan barang haram tersebut tidak hanya di Kota Mojokerto saja. Para tersangka juga mengedarkan pil double L di kawasan Kediri dan Jombang.
“Kalau tersangka sabu, selain di wilayah Kota Mojokerto, mereka mengaku juga mengedarkannya di wilayah Sidoarjo, Gersik, Surabaya, dan Jombang,” jelas Puji Hendro.
Dalam pemusnahan kali ini, pihak Polres Mojokerto Kota melakukan pemusnahan dengan cara membakar barang bukti tersebut di halaman Mapolres Mojokerto Kota bersama para Kapolsek jajaran Polres Mojokerto Kota.