Nekat Jualan Sabu, Pasutri di Mojokerto Diciduk Polisi
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sepasang kekasih diringkus aparat Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur. Keduanya ditangkap akibat kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya yakni Nanang Tri Cahyono (50) dan Ari Dewiasih Setyawan (22) warga Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Kepada petugas pelaku mengaku terpaksa berjualan narkoba karena tergiur dengan hasil keuntungan yang diperolehnya.
“Dari pasangan kekasih ini, kami amankan barang bukti berupa, dua handphone dan tiga klip plastik isi sabu seberat 1,62 gram,” kata Kapolresta AKBP Puji Hendro Wibowo, Jumat (18/8/2017).
Menurut keduanya, untuk setiap paket hemat, keduanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu. “Dan dari pengakuan keduanya, mereka sudah menjadi pengedar kurang lebih dalam satu tahun terakhir,” imbuhnya.
Selain dua pasangan kekasih itu, Satreskoba juga mengamankan enam orang lainnya dalam satu bulan terakhir. Mereka adalah Okri Anto (39) warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajutitkulon, Kota Mojokerto, Sugianto (46) warga Kelurahan/Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan Sutrisno (46) warga Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya
Sedangkan tiga lainnya adalah Deny Wibawan (37) warga Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Feriyanto (36) warga Kelurahan Balongrawe Baru, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan Fajar Puja Kusuma (29) warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
“Dari enam pelaku pengedar ini, kami amankan 18,94 gram sabu dan pil inex. Jika ditotal semua, sabu yang berhasil diamankan sari delapan pelaku ini ada 20,56 gram. Mereka dijerat Pasal 114 (1) subs 112 UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun,” pungkasnya.