FaktualNews.co

Edarkan Pil Koplo, Pemuda Duduksampeyan Gresik Disergap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1592 kali Penulis:
Edarkan Pil Koplo, Pemuda Duduksampeyan Gresik Disergap Polisi
FaktualNews.co/Azharil Farich/
Tersangka tampak memakai baju orange dengan didampingi oleh petugas

GRESIK, FaktualNews.co – Seorang pemuda asal Gresik, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi akibat kedapatan menyimpan pil koplo. Pemuda tersebut adalah M. Ameq Marzuki (20), warga Desa Ambeng-ambeng Watangrejo Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik.

Dia terpaksa digelandang ke Mapolsek Kota Gresik, pada Jumat, 18 Agustus 2017, tengah malam lalu. Pemuda ini disergap polisi lantaran kedapatan membawa 40 butir pil doble L alias pil koplo.

Kapolsek Kota Gresik, AKP Suyatmi melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Suparmin mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka, usai menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran pil koplo di wilayahnya.

“Laporan tersebut lalu kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari situ kita lalu mengantongi nama tersangka selaku pengedar pil koplo,” ujar Suparmin saat dihubungi via telepon selulernya.

Beberapa hari kemudian, lanjut Suparmin, polisi mendengar adanya rencana transaksi pil koplo di wilayah tengah kota Gresik. “Setelah kita buntuti tersangka akhirnya kita tangkap saat menjual pil koplo di parkir timur WEP Jalan Jaksa Agung,” paparnya.

Kini, tersangka telah ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Tersangka akan dijerat pasal 197 junto pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dari pemeriksaan diketahui 40 butir pil koplo itu dijual tersangka seharga Rp 100 ribu,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i