Empat Kakek di Kota Santri, Kompak Habiskan Masa Tua Dibali Jeruji Besi
JOMBANG, FaktualNews.co – Empat orang kakek seumuran kompak menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Keempatnya ditangkap saat duduk melingkar bermain judi remi dengan taruhan uang ratusan ribu rupiah.
Kelompok judi kelas kampung ini di pimpin oleh Mawardi (63) warga Dusun Tawangsari, Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Untuk mencari lawan tanding, Mawardi mengajak tiga teman satu desa dan masa kecilnya.
Yakni Tariyono, Waras dan Suroto. Keempatnya ditangkap secara bersamaan di salah satu sudut kampung, di Dusun Tawangsari, Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Keempatnya seumuran, teman bermain dan satu desa. Mereka ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti,” jelas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Selasa (22/8/2017).
Perjudian ala kakek-kakek ini hanya di alasi selembar tikar. Satu set kartu remi dan uang taruhan menjadi menu wajib yang tak bisa ditinggalkan. Belum diketahui motif para pria tua yang lebih memilih main judi dan meninggalkan para cucu imut di rumah.
“Dari lokasi kita amankan juga Rp 155 ribu sebagai uang taruhan,” katanya.
Kini, keempat kakek yang sudah memiliki beberapa cucu, bahkan cicit ini harus meratapi masa tuanya di hotel prodeo. Mereka hanya bisa berharap welas asih anak cucunya untuk sekedar menjenguk di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Kendati, pengakuan mereka kepada tim penyidik, muncul rasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Namun rintihan pelaku tidak merubah niat polisi untuk memproses mereka secara hukum.
“Untuk kasus judi kita kenakan pasal 303 (1) ke 2e KUHP sub Pasal 303 bis (1,2) KUHP,” tandas Norman.