Mahasiswa Asal Jombang Harus KKN di Penjara, Ini Penyebabnya
JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang mahasiswa yang tengah menempuh kuliah di Yogyakarta, yakni RM alias Tukul (23), harus berurusan dengan polisi karena ulahnya membawa oleh-oleh berupa sabu-sabu saat pulang untuk mengunjungi keluarganya.
Tukul, tercatat sebagai warga Dusun Plumpung, Desa Kampung Baru, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sejak beberapa tahun lalu, dia menempuh kuliah di Yogyakarta.
Tak disangka, saat pulang ke Jombang dia justru membawa sabu-sabu. “Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,60 gram,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, saat gelar perkara kasus Narkoba di Mapolres Jombang, Selasa (22/8/2017).
Atas kasus yang membelitnya, Tukul terpaksa harus meneruskan bangku kuliahnya di balik jeruji besi. “Sesuai dengan aturan yang ada pelaku dijerat pasal 114 jo 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kapolres Jombang.
Sementara itu, dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkoba yang ditangani polisi, Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto mengungkapkan, pada Minggu ketiga Agustus, pihaknya meringkus 6 orang pelaku.
Keenam pelaku tersebut diringkus dari empat kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse dan Narkoba Polres Jombang. Para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang berhasil diringkus, diantaranya adalah RM alias Tukul, berstatus pengedar, serta MDS (31), pengedar narkoba asal Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang
Adapun sebagai pengedar sekaligus pemakai, polisi juga menagkap H alias Gembul (22), warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, BPA alias Jono (22) warga Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto dan FPO (17) warga Desa Balungbesuk, Kecamatan Diwek.
Terakhir, polisi meringkus pengedar sabu-sabu asal Peterongan berinisial EA alias Boleng (19). Dari tangan pelaku didapati 2,14 gram sabu-sabu yang siap edar. Pelaku ini membungkus barang bawaannya dalam beberapa kertas kecil.