GRESIK, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, menyegel bangunan yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Sumatra Nomor 48 GKB (Gresik Kota Baru) Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur, Rabu (23/8/2017).
Bangunan yang diketahui milik Sudarmi itu rencananya akan digunakan untuk rumah makan.
“Iya bangunan itu kami segel, karena pemilik bangunan tidak dapat memperlihatkan izin (IMB),” kata Kepala Dispol PP Gresik Achmad Nuruddin.
Menurutnya sesuai dengan peraturan daerah (Perda) bahwa IMB diwajibkan bagi setiap orang atau usaha yang berbadan hukum yang akan melakukan kegiatan mulai dari pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, pelestarian atau pemugaran dan penambahan bangunan.
Lanjut Nuruddin, pihaknya memberikan batas waktu bagi pemilik untuk menyelesaikan IMB dan pembangunannya untuk sementara dihentikan.
Namun jika hingga batas akhir waktu pemilik belum mengantongi perizinan, maka Satpol PP terpaksa akan membongkarnya.
“Untuk sementara kita segel dulu, jika nanti IMB nya tidak segera diurus maka bangunan itu bisa dibongkar,” pungkasnya. (red)