Polisi Dalami Dugaan Pungli Pengukuruan Lahan Oleh Oknum Perangkat Desa di Sumenep
SUMENEP, FaktualNews.co – Kepolisian Resort Sumenep, berjanji akan mendalami dugaan pungutan liar (Pungli) pengukuran tanah yang dilakukan oleh oknum Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Itu setelah polisi menerima laporan dari warga sekitar terkait adanya pungli dalam pengukuran lahan guna pengurusan sertifikat tanah, Rabu, (23/8/2017).
“Setiap informasi atau laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Moh Nur Amin melalui sambungan telepon pribadinya, Kamis, (24/8/2017).
Menurutnya Amin, satuannya akan turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan setelah ada surat rekomendasi dari Kapolres. Karena surat yang dilayangkan warga ditujukan kepada Kapolres. “Kalau sudah ada disposisi dari pimpinan, baru kami lidik,” imbuhnya.
Penyelidikan itu diperlukan guna menyerap informasi, apakah tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat Desa Lapa Daya sudah melalui peraturan desa (Perdes) atau melalui musyawarah desa (Musdes).
“Kita tidak bisa menjustice itu pungli sebelum kita memeriksa kedua belah pihak. Kalau kita menjustice, namanya pembunuhan karakter. Itu tidal boleh,” tegasnya.
Versi pelapor, oknum aparat Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Sumenep, melakukan dugaan pungli atas pengukuran tanah yang dilakukan di sejumlah tanah warga.
“Oknum aparat desa memungut Rp500 ribu kepada warga. Padahal, sesuai Perdes biaya pengukuran hanya berkisar Rp75 ribu dan maksimal Rp90 ribu per petak,” ujar H Masnawi.