Kena PHK Sepihak, Disnaker Pasuruan Sarankan Bawa ke PHI
PASURUAN, FaktualNews.co – Ratusan karyawan pabrik sepatu PT Sun Hyung Indonesia menggelar aksi solidaritas terhadap 25 karyawan yang di PHK secara sepihak di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pasuruan, Jawa Timur, Senin (28/8/2017).
Mereka menilai pihak perusahaan tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 25 karyawannya tanpa sebab yang jelas. Selain itu, mengeluarkan ancaman kepada karyawan lain yang membela rekannya yang di PHK juga akan ikut di PHK.
“Para pekerja yang berserikat di Kahutindo, ditakut-takuti pihak perusahaan akan dipecat jika terus meminta ke-25 rekan kami dipekerjakan kembali,” kata salah satu karyawan, Sutikno, disela-sela unjukrasa, Senin (28/8/2017).
Menurut salah satu korban PHK sepihak, M Imron, dirinya dan 24 pekerja lainnya di berhentikan secara sepihak oleh manajemen perusahaan itu pada 31 Juli 2017 lalu.
PHK yang diterimanya ini tanpa adanya teguran atau pemberitahuan terlebih dahulu. Ia tidak tahu secara pasti apa penyebab 25 karyawan tersebut di PHK sepihak.
“Kami sudah berkali-kali melakukan upaya dialogis dengan pihak manajemen. Namun, tidak menemukan titik terang,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Pasuruan, Agus Hernawan, menyarankan kepada karyawan yang di PHK secara sepihak bisa mendaftarkan kasus itu ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sehingga hasil keputusannya dapat segera ditentukan dan bersifat mengikat.
“Kami sudah berulang kali mempertemukan kedua belah pihak, namun tidak ada solusi. Nah, untuk segera mendapatkan solusi kami sarankan kepada para karyawan untuk membawa kasus ini ke PHI,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan berkirim surat kepada Dinsnaker Jatim, agar melakukan upaya-upaya penyelesaian, diantaranya agar dapat memeriksa kontrak kerja antara karyawan dengan PT Sun Hyung Indonesia yang beralamat di Gununggangsir, Beji, Kabupaten Pasuruan.