FaktualNews.co

Penyanyi Cantik Asal Jombang Diciduk Polisi, Ini Penyebabnya

Kriminal     Dibaca : 5382 kali Penulis:
Penyanyi Cantik Asal Jombang Diciduk Polisi, Ini Penyebabnya
FaktualNews.co/Syarif Abdurrahman/

JOMBANG, FaktualNews.co – Penyanyi cantik asal Jombang, Jawa Timur, diciduk polisi dari kamar kosnya. Perempuan itu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres saat menikmati narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (29/8/2017).

Perempuan cantik itu diketahui bernama Desi Angga Setyowati (32), warga Dusun/Desa Pangerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Sehari-hari, perempuan itu bekerja sebagai penyanyi panggilan.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran mengungkapkan, Desi ditangkap di kamar kosnya yang berada di Dusun Geneng, Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang. “Hasil penyidikan sementara, pelaku hanya sebagai pemakai narkotika,” katanya.

Dipaparkan, polisi memerlukan waktu yang cukup lama untuk melacak keberadaan pelaku. Hal ini dikarenakan pelaku sering menerima orderan nyanyi di berbagai tempat.

Hasran mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini, anggotanya sudah mengikuti gerak-gerik pelaku selama 120 hari terakhir.

Pelaku sendiri diketahui sudah memakai sabu selama setahun. Paras cantiknya membuat Desi ‘laris manis’ terima order nyanyi di luar kota dan susah dilacak. “Hampir empat bulan kita mengincar pelaku mas, sering keluar kota,” tutur Hasran.

Setelah mengejar pelaku ke berbagai sudut kota, polisi akhirnya mendapat kabar kalau pelaku pulang ke kosnya. Dengan pasukan lengkap, pasukan Tribata langsung menuju kos Desi.

Benar saja, saat pintu kostnya terbuka ditemukan sebuah pipet kaca yang masih ada bekas sabu. Barang bukti lain yaitu dua potongan sedotan yang dipakai sebagai skrop. Selain itu, juga ada tiga buah korek api dan sebuah alat yang dipergunakan sebagai kompor.

Polisi masih menyusuri kelompok pemasok sabu-sabu kepada penyanyi cantik ini. Berdasarkan perhitungan Hasran, pelaku sudah lama memakai narkoba sehingga bisa dipastikan punya banyak pemasok.

“Pelaku akan dikenakan pasal 112 (1) huruf a undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Hasran.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i