Kesadaran Perusahaan di Bojonegoro Ikutkan Karyawan Program Jaminan Sosial Masih Rendah
BOJONEGORO, FaktualNews.co – Tingkat kesadaran pengusaha di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terhadap jaminan kesehatan karyawan masih sangat rendah. Padahal karyawan wajib menerima jaminan kesehatan dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Buktinya, kebanyakan perusahaan besar kurang mematuhi amanat UU Nomor 24 Tahun 2014, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Beleid (kebijakan) itu mewajibkan karyawan diikutkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Perusahaan wajib membayar 2 persen untuk jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan karyawannya,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Agus Supriyanto, Sabtu (2/9/2017).
Namun, menurutnya masih banyak perusahaan baik formal maupun perusahaan besar banyak yang belum mengikutkan karyawannya mengikuti ke dua program jaminan sosial tersebut.
Ia tidak bisa merinci berapa jumlah perusahaan kecil maupun besar yang belum memenuhi hak-hak karyawan itu.
Agus menambahkan, pihaknya sudah melakukan pelbagai upaya untuk mendorong perusahaan yang belum mengikutkan karyawan kedalam program pemerintah itu untuk segera memenuhi hak karyawan.
Namun, ada beberapa kendala yang menyebabkan perusahaan tak menyanggupi hal tersebut.
Salah satunya, yakni pihak perusahaan berdalih lokasinya ada di desa.
Diketahui, untuk mendaftarkan perusahaan ke jaminan perusahaan harus digaji UMK. Sedangkan UMK di Bojonegoro saat ini Rp 1.582.000.
Sementara perusahaan di Bojonegoro banyak tidak memberlakukan UMK. Namun, hanya Upah Umum Pedesaan (UUP) sebesar Rp 1.005.000.