Peredaran Pil Koplo di Kota Blitar Makin Marak
BLITAR, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Kota Blitar, Jawa Timur, berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L, Minggu (3/9/2017).
Pengedar itu diketahui bernama Sakur alias Cakil (30), warga Dusun Bangsri RT 03 RW 02 Desa Selosari Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 19.064 butir pil koplo atau dobel L.
Pelaku menggedarkan pil koplo yakni melalui sms dan media sosial serta melalui informasi dari mulut ke mulut.
“Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di depan stadion Soeprijadi Kota Blitar,” kata Kapolresta Blitar, AKBP Heru Agung Nugroho, Minggu (3/9/2017).
Tersangka kini diamankan di tahanan Mapolres Blitar Kota dan terancam pasal 196 UU RI NO.36 TH 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Heru menambahkan, peredaran narkoba dan sejumlah bentuk pil koplo atau obat yang masuk daftar G di wilayah hukum Polres Blitar Kota saat ini memang tengah meresahkan warga, khususnya para orang tua.
Karena para pengedar pil koplo rata-rata menyasar anak usia sekolah, dikarenakan harga pil koplo yang jauh lebih murah dan dapat terjangkau dijangkau oleh anak-anak muda.