FaktualNews.co

Kejari Sumenep Diminta Bongkar Aktor Intelektual Penyimpangan Hibah Tambatan Perahu

Hukum     Dibaca : 1388 kali Penulis:
Kejari Sumenep Diminta Bongkar Aktor Intelektual Penyimpangan Hibah Tambatan Perahu
FaktualNews.co/Supanjie/
Audiensi terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan bantuan hibah untuk pembangunan tambatan perahu di Kejari Sumenep.

SUMENEP, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, diminta segera mengungkap siapa aktor intelektual dalam kasus dugaan penyimpangan bantuan hibah untuk pembangunan tambatan perahu dari Pemprov Jatim.

Saifuddin, selaku pelapor mengungkapkan, bantuan hibah untuk pembangunan tambatan perahu di Kecamatan Dungkek, Sumenep, senilai Rp 600 juta pada tahun 2014 itu diduga bermasalah dan ada indikasi penyimpangan.

Pihaknya menduga ada aktor dari luar Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang mengatur realisasi bantuan senilai ratusan juta dari Pemprov Jatim tersebut.

“Ada indikasi dibalik bantuan ini ada orang yang mengatur, mulai dari penyusunan struktur hingga realisasi bantuan itu,” tuturnya saat beraudiensi di Kantor Kejari Sumenep, Selasa (5/9/2017).

Diketahui, dalam kasus dugaan penyimpangan bantuan hibah untuk pembangunan tambatan perahu dari Pemprov Jatim, Kejari Sumenep telah menahan Ahmad, warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, pada Selasa, 25 Juli 2017 lalu.

Ahmad dalam kasus ini berperan sebagai pemegang keuangan karena menjabat sebagai Bandahara Kelompol Masyarakat (Pokmas) Majapahit, selaku lembaga penerima bantuan.

“Ada indikasi pejabat publik yang turut mengatur, makanya aktor intelektual ini harus disentuh juga,” tegas Saifuddin, aktivis LIPK itu.

Apalagi menurutnya, sampai saat ini pengelolaan tambatan perahu itu dikelola oleh oknum yang diduga sebagai aktor intelektual. Padahal, sesuai informasi yang diterima, bantuan itu telah diserah-terimakan kepada desa Lapa Laok.

“Anehnya, setelah kami cek retribusi itu tidak masuk kas desa, melainkan masuk ke aktor intelektual itu sendiri. Artinya masuk kantong pribadi,” jelasnya.

Sehingga dengan begitu, semua yang terlibat seperti Ketua, Sekretaris harus juga dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan secara hukum.

“Ketua dan Sekretaris pasti ada keterlibatan, karena mereka juga ikut tandatangan sebagai persetujuan, jika hanya selesai di penahanan bendahara kan aneh,” sambung Saifuddin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan, tidak akan bermain-main dalam setiap penanganan perkara.

Jika memang ada alat bukti yang cukup akan segera ditingkatkan ke penyidikan, jika tidak maka akan dihentikan. “Kami biasa kerja cepat, cuma semuanya on prosedur,” tegasnya saat menemui peseta audiensi.

Sementara, perkara dugaan korupsi bantuan hibah saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. “Kami segerakan untuk dilimpahkan kasus ini,” tukas Bambang Panca Wahyudi Hariadi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i